Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
(1)
Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta
Pasal
2
Lambang dan Bendera
Lambang dan Bendera
(1)
Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah
seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih, seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal
3
U s a h a
U s a h a
Usaha
Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan
meliputi:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara
Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia
mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam,
berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya
diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan
Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui
Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting,
kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan
permintaan menjadi Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah
kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan
pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar
permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai
hak menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti
karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Biasa:
1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota
kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah
usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan
usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian
dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian
sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu
proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian
anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6
(enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya,
selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada
Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Setelah
keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan
kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas
mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan
Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita
Resmi Muhammadiyah.
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas
keputusan Pimpinan Pusat.
0 komentar: